Apabila para pelaku dosa besar di antara umat Nabi Muhammad saw meninggal dunia sebagai orang-orang yang bertauhid dan masuk neraka, mereka tidak akan kekal di dalamnya meskipun mereka belum bertaubat (dari dosa besar yang mereka lakukan) setelah mereka berjumpa Allah sebagai orang-orang yang bermakrifah. Kedudukan mereka tergantung kepada kehendak dan keputusan Allah. Jika Allah berkehendak, Dia mengampuni dan memaafkan mereka dengan kemurahan-Nya, sebagaimana difirmankan-Nya: “… dan mengampuni selain dosa syirik bagi yang dikehendaki-Nya…” Jika Allah berkehendak (lain), Dia mengazab mereka di neraka dengan keadilan-Nya kemudian mengeluarkan mereka dari neraka dengan rahmat-Nya dan syafaat mereka—orang-orang yang taat—yang diizinkan memberi syafaat. Kemudian Allah mengirim mereka ke surga-Nya. Yang demikian itu karena Allah adalah wali orang-orang yang bermakrifah kepada-Nya. Dia tidak menjadikan mereka seperti orang-orang ingkar yang jauh dari hidayah-Nya dan tidak mendapatkan perwalian dari-Nya, baik di dunia maupun di akhirat. Ya Allah, Wali Islam dan orang-orang Islam, teguhkanlah kami di atas Islam sampai kami berjumpa denganmu.
Berbeda dengan matan-matan sebelumnya yang relatif pendek-padat, matan ke-75 ini terbilang matan yang panjang-detail. Dengan matan ini Abu Ja’far ath-Thahawi menerangkan akidah Ahlussunnah wal Jamaah tentang status dan nasib pelaku dosa besar di dunia dan di akhirat.
Epistemologi Dosa Besar
Para ulama akidah berbeda pendapat dalam mendefinisikan dosa besar. Ada yang mengatakan dosa besar adalah dosa-dosa yang keharamannya disepakati dan yang kecil adalah yang diperselisihkan. Ada yang menyatakan bahwa dosa besar adalah perkara yang dapat menghalangi makrifah kepada Allah atau hilangnya harta dan nyawa. Ada juga yang menyatakan, dosa besar adalah besar dibandingkan dengan dosa yang lebih kecil. Yang paling kuat adalah mereka yang menyatakan bahwa dosa besar adalah dosa yang pelakunya diancam dengan hukum had, atau murka Allah, atau laknat, atau neraka, atau Rasulullah saw menyatakan berlepas diri dari pelakunya.
Ada empat alasan penarjihan definisi terakhir, yaitu:
Pendapat inilah pendapat yang ma`tsur dari para salaf seperti Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Uyaynah, Imam Ahmad.
Allah telah berfirman,
“Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang kalian dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil).” (An-Nisa`: 31)
Orang yang terancam murka, laknat Allah, dan neraka tidak akan mendapatkan janji ini. Pun mereka yang terancam hukum had kesalahannya tidak dimaafkan dengan menjauhi dosa besar.
Dengan pendapat ini, dapat dibedakan mana dosa besar dan mana dosa kecil. Mereka yang mengatakan bahwa dosa besar adalah yang disepakati syara’ dan yang kecil adalah yang diperselisihkan akan menganggap beberapa perkara besar yang diperselisihkan seperti menikahi sebagian mahram karena persusuan dan perbesanan sebagai dosa kecil dan bahwa memakan sesuap nasi milik anak yatim, mencuri sebiji kurma, dan berdusta sekali dan ringan sebagai dosa besar. Yang menyatakan bahwa dosa besar adalah perkara yang dapat menghalangi makrifah kepada Allah atau hilangnya harta dan nyawa akan menyatakan bahwa makan daging babi, makan bangkai, dan makan darah bukan sebagai dosa besar. Orang yang mengatakan bahwa dosa besar adalah besar dibandingkan dengan yang lebih kecil tidak akan pernah mengklasifikasi dosa menjadi besar dan kecil.
Status Pelaku Dosa Besar
Matan ini menegaskan bahwa menurut Ahlussunnah pelaku dosa besar –selama tidak menghalalkannya—masih memiliki iman. Iman muqayyad bukan iman mutlak. Mereka mukmin dengan imannya dan fasiq lantaran dosa besar yang dilakukannya. Ini berbeda dengan pendapat Murji`ah yang mengatakakan, mereka adalah mukmin yang sempurna imannya selagi di hati mereka meyakini iman. Kemaksiatan tidak mengurangi iman mereka.
Pelaku dosa besar selain syirik besar dan kufur besar tidaklah batal imannya. Jika mereka meninggalkan dunia ini sebelum bertaubat dari dosa besar yang mereka lakukan, status mereka adalah tahtal masyiah, tergantung kepada kehendak Allah. Bisa jadi Allah mengampuni dan memaafkan mereka dengan kemurahan-Nya. Bisa jadi juga Dia mengazab mereka di neraka dengan keadilan-Nya kemudian mengeluarkan mereka dari neraka dengan rahmat-Nya dan syafaat orang-orang taat yang diizinkan memberi syafaat, kemudian Allah memasukkan mereka ke surga-Nya. Ini berbeda dengan akidah Khawarij dan Mu’tazilah yang menyatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang kekal di neraka.
Pijakan Ahlussunnah dalam hal ini adalah hadits-hadits shahih. Di antaranya adalah:
Akan keluar dari neraka siapa saja yang di hatinya ada iman seberat debu. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
“Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah ‘Laa ilaaha illallaah’ pasti masuk surga.” (HR. al-Bukhari)
“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi selailn Allah, tulus-murni dari hatinya, pasti masuk surga.” (HR. Ahmad, shahih)
Selain itu banyak ayat yang menerangkan, Allah tidak akan menyamakan orang-orang yang taat kepada-Nya dengan yang bermaksiat. Janji dan ancaman ini berlaku di dunia dan di akhirat. Di antara ayat-ayat itu adalah:
“Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi?” (Shad: 28)
“Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (Al-Jatsiyah: 21)
Masuknya pelaku dosa besar ke dalam neraka adalah ancaman dari Allah. Boleh saja Allah tidak melaksanakan ancaman-Nya sebagai bentuk rahmat dan anugerah-Nya. Jika pelaku dosa besar bertaubat di dunia, Allah pasti mengampuninya dan tidak melaksanakan ancaman-Nya. Demikian pula jika dosanya telah dibersihkan dengan pemberlakuan hukum had atau ia melakukan amalan penghapus dosa atau karena sebab lain, atau Allah mengampuninya tanpa sebab selain rahmat dan anugerah-Nya.
Ibnu Taymiyah berkata, “Apabila sebab-sebab yang dapat menggugurkan sanksi terbesar ini—yakni masuk neraka—tidak ada, dan itu hanyalah untuk orang yang berpaling dan lari dari Allah sebagaimana larinya onta yang lepas dari kawanannya, ia akan diazab oleh Allah di neraka, kemudian akan dikeluarkan darinya.”
Sebab-sebab yang dimaksud Ibnu Taymiyah adalah taubat, istighfar, amal kebajikan, doa seorang muslim untuk saudaranya, musibah yang dapat menghapus dosa, kengerian dan azab kubur, dan kengerian hari kiamat.
Tawadhu’nya Abu Ja’far
Doa di akhir matan adalah gambaran ketawadhu’an Abu Ja’far ath-Thahawi, penulis matan akidah ini. Meskipun beliau orang yang sangat paham akidah Ahlussunnah, namun beliau tidak merasa sombong dan yakin akan selamat di dunia dan di akhirat. Karena itulah beliau memohon kepada Allah agar diistiqamahkan di jalan yang benar. Dalam hal ini kiranya beliau meneladani Nabi Ibrahim.
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, ‘Duhai Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari paganisme!’.” (Ibrahim: 35)
Meskipun al-Khalil pernah menghancurkan ratusan berhala, ia tidak merasa sombong dan yakin akan selamat dari paganisme, penyembahan kepada berhala. Maka beliau pun memohpn kepada Allah agar dijauhkan darinya.
Wallahul Muwaffiq.
Berbeda dengan matan-matan sebelumnya yang relatif pendek-padat, matan ke-75 ini terbilang matan yang panjang-detail. Dengan matan ini Abu Ja’far ath-Thahawi menerangkan akidah Ahlussunnah wal Jamaah tentang status dan nasib pelaku dosa besar di dunia dan di akhirat.
Epistemologi Dosa Besar
Para ulama akidah berbeda pendapat dalam mendefinisikan dosa besar. Ada yang mengatakan dosa besar adalah dosa-dosa yang keharamannya disepakati dan yang kecil adalah yang diperselisihkan. Ada yang menyatakan bahwa dosa besar adalah perkara yang dapat menghalangi makrifah kepada Allah atau hilangnya harta dan nyawa. Ada juga yang menyatakan, dosa besar adalah besar dibandingkan dengan dosa yang lebih kecil. Yang paling kuat adalah mereka yang menyatakan bahwa dosa besar adalah dosa yang pelakunya diancam dengan hukum had, atau murka Allah, atau laknat, atau neraka, atau Rasulullah saw menyatakan berlepas diri dari pelakunya.
Ada empat alasan penarjihan definisi terakhir, yaitu:
Pendapat inilah pendapat yang ma`tsur dari para salaf seperti Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Uyaynah, Imam Ahmad.
Allah telah berfirman,
“Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang kalian dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil).” (An-Nisa`: 31)
Orang yang terancam murka, laknat Allah, dan neraka tidak akan mendapatkan janji ini. Pun mereka yang terancam hukum had kesalahannya tidak dimaafkan dengan menjauhi dosa besar.
Dengan pendapat ini, dapat dibedakan mana dosa besar dan mana dosa kecil. Mereka yang mengatakan bahwa dosa besar adalah yang disepakati syara’ dan yang kecil adalah yang diperselisihkan akan menganggap beberapa perkara besar yang diperselisihkan seperti menikahi sebagian mahram karena persusuan dan perbesanan sebagai dosa kecil dan bahwa memakan sesuap nasi milik anak yatim, mencuri sebiji kurma, dan berdusta sekali dan ringan sebagai dosa besar. Yang menyatakan bahwa dosa besar adalah perkara yang dapat menghalangi makrifah kepada Allah atau hilangnya harta dan nyawa akan menyatakan bahwa makan daging babi, makan bangkai, dan makan darah bukan sebagai dosa besar. Orang yang mengatakan bahwa dosa besar adalah besar dibandingkan dengan yang lebih kecil tidak akan pernah mengklasifikasi dosa menjadi besar dan kecil.
Status Pelaku Dosa Besar
Matan ini menegaskan bahwa menurut Ahlussunnah pelaku dosa besar –selama tidak menghalalkannya—masih memiliki iman. Iman muqayyad bukan iman mutlak. Mereka mukmin dengan imannya dan fasiq lantaran dosa besar yang dilakukannya. Ini berbeda dengan pendapat Murji`ah yang mengatakakan, mereka adalah mukmin yang sempurna imannya selagi di hati mereka meyakini iman. Kemaksiatan tidak mengurangi iman mereka.
Pelaku dosa besar selain syirik besar dan kufur besar tidaklah batal imannya. Jika mereka meninggalkan dunia ini sebelum bertaubat dari dosa besar yang mereka lakukan, status mereka adalah tahtal masyiah, tergantung kepada kehendak Allah. Bisa jadi Allah mengampuni dan memaafkan mereka dengan kemurahan-Nya. Bisa jadi juga Dia mengazab mereka di neraka dengan keadilan-Nya kemudian mengeluarkan mereka dari neraka dengan rahmat-Nya dan syafaat orang-orang taat yang diizinkan memberi syafaat, kemudian Allah memasukkan mereka ke surga-Nya. Ini berbeda dengan akidah Khawarij dan Mu’tazilah yang menyatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang kekal di neraka.
Pijakan Ahlussunnah dalam hal ini adalah hadits-hadits shahih. Di antaranya adalah:
Akan keluar dari neraka siapa saja yang di hatinya ada iman seberat debu. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
“Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah ‘Laa ilaaha illallaah’ pasti masuk surga.” (HR. al-Bukhari)
“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi selailn Allah, tulus-murni dari hatinya, pasti masuk surga.” (HR. Ahmad, shahih)
Selain itu banyak ayat yang menerangkan, Allah tidak akan menyamakan orang-orang yang taat kepada-Nya dengan yang bermaksiat. Janji dan ancaman ini berlaku di dunia dan di akhirat. Di antara ayat-ayat itu adalah:
“Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi?” (Shad: 28)
“Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (Al-Jatsiyah: 21)
Masuknya pelaku dosa besar ke dalam neraka adalah ancaman dari Allah. Boleh saja Allah tidak melaksanakan ancaman-Nya sebagai bentuk rahmat dan anugerah-Nya. Jika pelaku dosa besar bertaubat di dunia, Allah pasti mengampuninya dan tidak melaksanakan ancaman-Nya. Demikian pula jika dosanya telah dibersihkan dengan pemberlakuan hukum had atau ia melakukan amalan penghapus dosa atau karena sebab lain, atau Allah mengampuninya tanpa sebab selain rahmat dan anugerah-Nya.
Ibnu Taymiyah berkata, “Apabila sebab-sebab yang dapat menggugurkan sanksi terbesar ini—yakni masuk neraka—tidak ada, dan itu hanyalah untuk orang yang berpaling dan lari dari Allah sebagaimana larinya onta yang lepas dari kawanannya, ia akan diazab oleh Allah di neraka, kemudian akan dikeluarkan darinya.”
Sebab-sebab yang dimaksud Ibnu Taymiyah adalah taubat, istighfar, amal kebajikan, doa seorang muslim untuk saudaranya, musibah yang dapat menghapus dosa, kengerian dan azab kubur, dan kengerian hari kiamat.
Tawadhu’nya Abu Ja’far
Doa di akhir matan adalah gambaran ketawadhu’an Abu Ja’far ath-Thahawi, penulis matan akidah ini. Meskipun beliau orang yang sangat paham akidah Ahlussunnah, namun beliau tidak merasa sombong dan yakin akan selamat di dunia dan di akhirat. Karena itulah beliau memohon kepada Allah agar diistiqamahkan di jalan yang benar. Dalam hal ini kiranya beliau meneladani Nabi Ibrahim.
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, ‘Duhai Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari paganisme!’.” (Ibrahim: 35)
Meskipun al-Khalil pernah menghancurkan ratusan berhala, ia tidak merasa sombong dan yakin akan selamat dari paganisme, penyembahan kepada berhala. Maka beliau pun memohpn kepada Allah agar dijauhkan darinya.
Wallahul Muwaffiq.
arrisalah.net
0 komentar:
Posting Komentar
Berikanlah komentar Sobat, karena komentar Sobat sangat berarti bagi kami (^_^)