Mengangkat Tangan Ketika Berdoa

Bismillahirrahmanirrahiim, sahabat saya ingin sharing artikel atau sebuah pertanyaan dari arrisalah.net, mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan atau bisa menjadikan pertimbangan.

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Apakah termasuk sunnah Nabi mengangkat kedua tangan bagi khotib dan makmum ketika mengamini doa pada khutbah jum’at, bolehkah mengucapkan aminya denga suara yang keras, bersama-sama dan bolehkah menjawab orang yang bersin dengan yarhamukallah ketika khatib sedang berkhutbah?Syukran.

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Di masyru’kan bagi khotib untuk berdoa di akhir khutbahnya dengan cara mengisyaratkan dengan jari telunjuknya saja dan tidak mengangkat kedua tangannya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam shahihnya :

Dari Umarah bin Ru`aibah radiyallahu ‘anhu bahwa suatu ketika ia melihat Bisyra bin Marwan (penguasa irak) mengangkat kedua tangannya di atas mimbar, maka ia pun berkata; Semoga Allah menjelekkan kedua tangan ini. Sungguh, saya telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tidak memberikan isyarat dengan tangannya kecuali seperti ini -ia pun memberi isyarat dengan jari telunjuknya-. (HR. Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bekata : dimakruhkan bagi seorang imam untuk mengangkat kedua tangannya ketika berdoa pada khutbah jum’at, karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam hanya berisyarat dengan jari telunjuknya.

Adapun makmum yang mendengar doa diakhir khutbah jum’at dimasyru’kan untuk mengamininya dan para ulama tidak berbeda pendapat dalam masalah ini, tetapi ada perbedaan pada tata caranya, apakah lirih (sirr), terdengar (jahr) suara aminnya atau bahkan di batin. Imam Malik dan Imam Ahmad (syarh muntaha al irodat 1/323) berpendapat sirr, imam syafi’i berpendapat terdengar tanpa meninggikan/mengangkat suara dan imam Abu hanifah berpendapat amin di dalam hati. Dan yang kuat pendapatnya –wallahua’lam- adalah mengamini dengan pelan tidak mengangkat suara dengan keras serta tidak bersama-sama dalam mengamininya.(dr.abdullah faqih, fatwa syabakah islamiyah)

Dalam tata cara doa pada khutbah jum’at, makmum tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangannya ketika mengamini doa khatib jum’at, karena ketiadaan dalil dan contoh dari sahabat. Kalaulah sahabat pada waktu itu mengangkat tangan tentulah telah ada khabar/hadits akan hal itu.

Tidak disyariatkan pula bagi makmum untuk menjawab orang yang bersin –yang mengucapkan alhamdulillah- dengan jawaban yarhamukallah, karena terdapat hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bila kamu berkata kepada temanmu, ‘Diamlah, ‘ pada hari jum’at padahal Imam sedang berkhutbah, maka sungguh telah sia-sialah ibadah Jum’atmu.”(HR. Muslim)

Wallahua’lam bis shawab. (Maraji’ : Irsyadus Salikin ila Akhtoil Mushollin, Mahmud Mashry,  Akhtoul Mushollin, Al Walid Bin Muhammad, Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah)

sumber : arrisalah.net

0 komentar:

Posting Komentar

Berikanlah komentar Sobat, karena komentar Sobat sangat berarti bagi kami (^_^)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...