Anggota Rohis

Dengan Penuh semangat semoga kita semua dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab pada Rohis SMA N 1 Demak dengan sebaik-baiknya,
@ROHIS 2011-2012. :)

Idul Adha

Alhamdulillah 2 kerbau dan 1 kambing berhasil di sembelih dan di bagikan kepada warga oleh Rohis SMA N 1 Demak,
Pada Tanggal 10 Dzulhijjah 1433 H/ 6 Nopember 2011.

Peringatan Maulid Nabi

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di selenggarakan di mushola pada tanggal 12 rabiul awal.
Acara ini diikuti oleh anak ROHIS dan sebagian siswa - siswi SMA N 1 Demak. Alhamdulillah berjalan dengan lancar. :)

ROHIS Angkatan 2009-2010

Walaupun badan ini terpisahkan oleh tempat tapi kami tetap akan bersama dalam Perjuangan.

This is featured post 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Kebebasan Beragama (Ketika Rasulullah Kecewa)

0 komentar



Rasulullah SAW pernah mengutus Usamah bin Zaid untuk berperang ke daerah Huruqat. Ternyata penduduk di sana sudah mengetahui rencana kedatangan pasukan Islam, maka mereka pun melarikan diri. Namun Usamah menemukan seorang lelaki, dan lelaki itu langsung mengucapkan dua kalimat syahadat. Sayangnya ia tetap dipukul hingga meninggal.

Ketika hal itu diceritakan pada Nabi SAW, beliau bersabda, "Apa yang akan kau katakan (di akhirat nanti) terhadap orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadah". Usamah menjawab, "Wahai Rasulullah ia mengatakannya (bahwa ia berislam) karena takut dibunuh". Rasul menjawab, "Sudahkah kau robek dadanya hingga kau tahu untuk apa ia mengatakan hal itu, untuk menyelamatkan diri atau hal lainnya. Apa yang kau katakan (di akhirat nanti) terhadap orang yang telah mengucapkan syahadat". Beliau terus mengulanginya hingga Usamah berangan untuk tidak masuk Islam kecuali setelah hari itu (karena ketegasan Rasul dalam hal itu).

Imam Abu Daud RA menjadikan Hadis ini dalam bab alasan memerangi orang Musyrik. Hal ini menandakan bahwa siapa saja yang menampakkan keislamannya sekalipun hanya mengucapkan dua kalimat syahadat maka mereka harus diperlakukan seperti seorang Muslim dan tidak boleh mempermasalahkan keislamannya, karena manusia hanya menghukumi sesuatu yang nampak saja, adapun hal yang tak tampak maka kita harus menyerahkannya pada Allah SWT.

Kasus pemboman yang terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia kembali membuat reputasi Islam semakin buruk. Islam dipandang sebagai agama teroris dan anarkis. Hal ini dikarenakan pemahaman yang kurang tepat terhadap nash agama. Termasuk dalam memahami sumber kedua Islam, hadis.

Hadis lain yang juga sering salah dipahami diriwayatkan oleh Imam Bukhari RA dan Imam Muslim RA dari Sahabat Abdullah bin Umar RA: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan membayar zakat, lalu apabila mereka telah melaksanakan itu terjagalah darah dan harta mereka."

Dalam memahami hadis ini ada beberapa poin yang harus diperhatikan. Pertama, Hadis di atas menggunakan kata Uqâtil bukan kata Aqtul. Terdapat perbedaan yang sangat jauh ketika kita tidak bisa membedakan maksud kedua kata tersebut. Kata Uqâtil dalam bahasa Arab berarti mencurahkan seluruh kemampuan untuk mencegah musuh yang menyakiti kita, adapun kata Aqtul berarti membinasakan musuh (membunuh).

Kedua, kata an-nâas pada Hadis di atas bukan berarti seluruh manusia secara umum. Hal ini bisa dipahami kalau kita membandingkan dengan Hadis yang lain (Muqaronatul Al-Ahâdis), seperti yang diriwayatkan Imam Nasa'i dalam  kitab Sunannya: "Allah memerintahkanku (Rasul) untuk memerangi orang Musyrik yang mengharamkan kebebasan beragama, memerintahkanku untuk memerangi mereka hingga agama Islam dapat tersebar luas dan tak ada seorangpun yang menghalangi orang lain (dalam memeluk agama), lalu setelah itu setiap manusia dapat menentukan pilihan agamanya masing-masing".

Dari sini jelas bahwa perintah perang hanya untuk orang kafir, itupun jikalau mereka membatasi kebebasan beragama. Mudah-mudahan kedua hadis di atas dapat membuka cara berfikir kita untuk lebih memahami Islam sebagai agama yang menjadi rahmat untuk seluruh alam. Allahu wa Rasuluhu 'alam.

www.republika.co.id

Hukum Mengembalikan Hutang Sesuai dengan Perubahan Nilai Mata Uang

0 komentar

Akhir-akhir ini banyak kalangan yang menyatakan bahwa mengembalikan hutang tidak harus sama dengan jumlah nominal ketika meminjam. Umpamanya, seseorang meminjamkan kepada temannya uang sejumlah Rp. 5.000.000.Setelah satu tahun dia harus membayar  Rp. 5.500.000.  Menurut mereka hal itu merupakan keadilan dan bukan termasuk riba, karena nilai uang selalu fluktuatif dan mengalami inflasi.

Sekilas, pernyataan diatasmasuk akal, tapi ternyata sangat lemah dan menyisakan banyak problematika di masyarakat. Karenanya, penulis perlu menjelaskan hukum mengembalikan hutang sesuai dengan perubahan nilai.

Pada erapemerintahan Islam uang yang dipakai adalah Dinar dan Dirham (emas dan perak). Kemudian muncul ide penggunaan uang kertas sebagai alat tukar pengganti emas dan perak, yang pada waktu itu nilainya hampir sama dengan nilai emas dan perak. Pada perkembangan selanjutnya, nilai uang kertas semakin hari semakin merosot dari nilai emas dan perak hingga hari ini.

Inilah yang menjadikan para ulama berbeda pendapat di dalam memandang uang kertas sebagai alat tukar. Muhammad Sulaiman Al Asyqarmenyebutkan tiga pendapat ulama di dalam memandang uang kertas sebagai alat tukar:

Pertama, uang kertas dianggap sebagai cek hutang, orang yang memegangnya berhak untuk mendapatkan harga sesuai dengan nilai yang tertera di dalam uang kertas tersebut.

Kedua,bahwa uang kertas dianggap alat tukar yang telah berdiri sendiri dan mempunyai nilai tukar yang penuh sebagaimana emas dan perak.

Ketiga, bahwa uang kertas seperti fulus, yang merupakan salah satu barang komoditas yang boleh diperjualbelikan, tapi pada saat yang sama bisa dijadikan alat tukar jika dia memerlukannya.

Dari tiga pendapat di atas, mayoritas ulama masa kini mengambil pendapat yang kedua, yaitu uang kertas dianggap alat tukar yang telah berdiri sendiri dan mempunyai nilai tukar yang penuh sebagaimana emas dan perak.

Hal ini sesuai dengan keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami pada daurahnya yang ke-3, no: 9, yang menyatakan bahwa uang kertas merupakan uang yang mempunyai sifat penuh sebagai alat tukar, sehingga berlaku baginya hukum-hukum syar’i seperti yang berlaku pada emas dan perak, oleh karenanya uang kertas termasuk barang riba yang tidak boleh ditukar dengan sejenisnya dengan nilai yang berbeda, begitu juga terkena kewajiban zakat dan hukum-hukum lainnya.

Mereka meletakkan kaidah fiqhiyah yang sangat penting di dalam masalah ini, kaidah itu berbunyi:“Hutang itu harus dikembalikan sesuai dengan amtsal-nya(nominalnya)” Umpamanya kalau meminjam satu juta maka harus dibayar satu juta juga(Mausu’ah al Qawa’id al Fiqhiyahal Munadhimah li al Mua’amalah al Maliyah al Islamiyah, Iskandariyah, Dar al Iman, 2007, hlm: 319)

Kaidah tersebut sesuai dengan Keputusan Majma’ Al Fiqh Al-Islam di dalam daurahnya yang ke-5 di Kuwait yang juga menyatakan bahwa standar pelunasan hutang harus sesuai dengan nominalnya bukan dengan nilai harga tukarnya.

Standar yang telah ditetapkan mayoritas ulama tersebut merupakan standard yang jelas, baku dan bisa dilakukan oleh semua orang. Oleh karenanya, masyarakat Islam di dunia ini secara umum menggunakan standar ini, sehingga jarang terjadi sengketa di dalam menentukan jumlah nominal yang harus dikembalikan, karena nilai tersebut telah tertera di dalam uang kertas.

Standar ini juga memudahkan masyarakat di dalam melakukan transaksi antara mereka. Mereka tidak usah payah setiap saat melihat naik turunnya nilai tukar uang kertas mereka dengan harga emas atau dengan harga USD atau dengan harga mata uang lainnya.

Adapun yang berpendapat bahwa pengembalian hutang harus disesuaikan dengan perubahan nilai tukar mata uang kertas, ternyata mempunyai banyak kelemahan dan masih menyisakan banyak problematika di masyarakat. Diantara kelemahan pendapat ini adalah sebagai berikut:

Pertama:Mengembalikan hutang dengan menyesuaikan nilai tukarnya tidaklah mempunyai standar yang jelas, karena nilai tukar itu sendiri berubah-rubah setiap saat. Bahkan sampai yang meminjamkan uang (pemilik uang) sendiri tidak tahu jumlah uang yang akan diterima dari yang peminjam saat pengembaliannya. Begitu juga yang meminjam tidak tahu berapa jumlah yang harus dikembalikannya nanti, karena nilai tukar terus berubah-rubah setiap saat. Ini adalah bentuk nyata dari ghoror (spekulatif) sekaligus riba yang diharamkan dalam Islam.

Kedua:Karena tidak ada kejelasan standar nilai tukar dari mata uang tersebut, maka para pengusung aliran inipun berbeda pendapat satu dengan yang lainnya di dalam menentukan standar. Sebagian kalangan menyatakan bahwa standar pengembalian uang disesuaikan dengan harga emas, karena nilai tukarnya  relatif stabil dibanding dengan alat tukar lainnya.

Tapi pendapat ini dilemahkan oleh kelompoknya sendiri, sebagaimana yang dilakukan  Muhammad Adib Kulkul, penulis buku:“  al Fiqh al Mubasath al Muamalah al Maliyah, Damaskus, Dar al Fikr,  2007 pada  hlm 64,yang menyatakan bahwa emas tidak bisa dijadikan standar, karena harganya melambung tinggi jauh meninggalkan nilai mata uang yang ada, seperti US Dollar, Real Saudi, Dirham UEA. Oleh karena itu, ia memandang bahwa standar yang paling tepat adalah menggunakan nilai mata uang yang agak stabil, seperti US Dollar dan lain-lainnya.

Maksud pernyataan tersebut adalah jika seseorang meminjam uang Rp 1.000.000,  yang pada waktu itu senilai  100 USD, dalam jangka waktu 3 bulan, maka dia harus  mengembalikannya lagi dalam rupiah yang senilai 100 USD juga. Jika waktu mengembalikannya 100 USD senilai Rp.1.500.000, maka sang peminjam harus mengembalikannya sebesar itu. Kadang nominalnya lebih besar dari uang yang dipinjam, dan kadangpula bisa lebih kecil.

Begitu juga Muhammad Sulaiman Al Asyqar,  di dalam tulisannya: “Taghayuru Qimat al ‘Umlah”, beliau sangat tidak setuju dengan pendapat mayoritas ulama masa kini yang menyamakan uang kertas dengan emas dan perak di dalam fungsinya sebagai alat tukar yang berdiri sendiri. Beliau justru mendukung bahwa uang kertas adalah barang komoditi yang bukan barang riba, sehingga boleh ditukar satu dengan yang lainnya dengan  jumlah yang berbeda. Oleh karenanya, beliau membolehkan seseorang yang meminjam uang Rp 1.000.000,- untuk mengembalikannya kemudian dalam jumlah yang berbeda. Tapi yang disayangkan beliau juga tidak mempunyai standar baku yang bisa dijadikan pedoman, apakah menggunakan nilai emas atau USD atau yang lainnya, justru beliau menyerahkan standarnya kepada pemerintah atau pihak-pihak yang mengerti tentang perkembangan naik turunnya nilai mata uang.

Ketiga: bahwa nilai tukar uang kertas sifatnya nisbi dan relatif, tergantung pemanfaatannya. Jika dimanfaatkan untuk membeli barang-barang yang harganya stabil, maka nilai dari uang tersebut ikut stabil, sebaliknya jika dimanfaatkan untuk membeli barang yang harganya terus naik, maka nilainya-pun semakin berkurang dan seterusnya. Ringkasnya menyandarkan sesuatu kepada nilai tukar adalah penyandaran kepada sesuatu yang nisbi dan relatif, susah dipegang, dan membingungkan.

Kesimpulannya:bahwa uang kertas yang ada saat ini adalah alat tukar resmi sebagaimana emas dan perak pada zaman dahulu. Ini  adalah pendapat yang paling mendekati kebenaran, karena mempunyai standar baku dan jelas, serta mudah untuk dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya, tidak boleh meminjamkan uang kertas kepada seseorang dengan mensyaratkan tambahan saat mengembalikannya, karena termasuk katagori riba. Wallahu A’lam

Cipayung, Jaktim, 1 Rabi’ul Akhir 1432/ 8 Maret 2011

arrisalah.net

Buah Kesombongan

0 komentar

Alquran banyak memaparkan kisah pemimpin dan bangsa-bangsa besar serta kuat yang kemudian dihancurleburkan. Seperti kisah Firaun, Qarun, kaum 'Ad, Tsamud, serta umat Nabi Nuh. Mereka semua adalah manusia yang menyombongkan diri kepada Allah dan rasul-rasul-Nya.

Manusia, apa pun status dan jabatannya, tidak memiliki ruang sedikit pun untuk menjadi sombong. Karena secara hakiki, manusia adalah makhluk Allah yang diciptakan dari bahan yang hina (sperma). Ia diciptakan untuk beribadah kepada Allah SWT semata, menjauhi segala larangan-Nya dan menjalankan segala perintah-Nya.

Kemampuan dan kelebihan yang ada pada setiap manusia atau suatu bangsa, tidak lebih dari anugerah Allah yang diamanahkan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Bukan untuk dibangga-banggakan, kemudian menganggap rendah yang lain serta dengan sesuka hati berbuat kerusakan di muka bumi. Sebagaimana Firaun telah berbuat brutal terhadap rakyatnya.

"Dan (ingatlah) ketika Kami selamatkan kamu (Musa) dari (Firaun) dan pengikut-pengikutnya; mereka menimpakan kepadamu siksaan yang seberat-beratnya, mereka menyembelih anak-anakmu yang laki-laki dan membiarkan hidup anak-anakmu yang perempuan …. (QS [2]: 49).

Atas perbuatan Firaun yang biadab itulah, Allah kemudian mengutus Musa sebagai pemberi peringatan. Tetapi karena kesombongannya, Allah mengutuk Firaun dan menenggelamkannya bersama seluruh tentaranya. Firaun menolak seruan Nabi Musa karena gengsi sebagai raja, sementara Musa hanya rakyat biasa.

Allah sangat murka kepada manusia yang memiliki sifat sombong. Siapa pun dia, raja ataupun rakyat biasa. Kesombongan yang dilakukannya, akan memperberat timbangan dosa-dosanya. "Kami telah membinasakan mereka karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berdosa." (QS [44]: 37).

Dalam hubungan antarsesama manusia, kesombongan juga sering terjadi bahkan setiap hari. Kesombongan seperti ini jika terus dipertahankan akan melahirkan sikap angkuh. Keduanya adalah sifat yang sangat berbahaya dan membinasakan.

Luqman al-Hakim memberi nasihat kepada anak-anaknya. "Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri." (QS [31]: 18).

Ancaman bagi mereka yang sombong tidaklah main-main. Allah SWT akan memasukkan mereka ke dalam Neraka Jahannam selama-lamanya. "Masuklah kamu ke pintu-pintu Neraka Jahanam, sedangkan kamu kekal di dalamnya. Maka, itulah seburuk-buruk tempat bagi orang-orang yang sombong." (QS [40]: 76).

Manusia tidak boleh memelihara kesombongan dalam dirinya. Dalam sebuah hadis Qudsi Allah berfirman, "Kebesaran (kesombongan atau kecongkakan) adalah pakaian-Ku dan keagungan adalah sarung-Ku. Barang siapa merampas salah satu (dari keduanya), Aku lempar dia ke neraka (jahanam). (HR Abu Dawud). Wallahu a'lam.

www,republika.co.id

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...