Apabila kalian mendengar suara ayam berkokok (di malam hari) maka mintalah keutamaan dari Allah (dan berharaplah kepada-Nya) karena sesungguhnya ia melihat malaikat. Dan jika kalian mendengar keledai meringkik (di malam hari), maka mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguan syaithan, karena sesungguhnya ia melihat syaithan.
Syaikh Al-Albani dalam “silsilah as-shahihah” 3183 menyatakan: Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari 330, Muslim 8/85, Abu Dawud 5105, At-Tirmidzi 3455, An-Nasa’i dalam “sunanul kubra” 6/427/11391 dan “amalul yaum wal lailah” 944, Ibnu Abi Syaibah 10/420/9854 semuanya dari jalur periwayatan yang sama. Dan At-Tirmidzi menyatakan hadits hasan shahih.
Kemudian beliau menegaskan, bahwa sanad Qutaibah ini ada mutabi’nya yakni Sa’id bin Abi Maryam sebagaimana dalam “syarhus sunnah” lil Baghawi 5/126/1334. Dan ia menyatakan: “Hadits ini telah disepakati akan keshahihannya, semuanya mengeluarkan dari Qutaibah dari Al-Laits.”
Adapun lafadzh-lafadzh di antara dua tanda kurung itu ada mutabi’nya dari rawi-rawi tsiqah, dan mereka memberikan tambahan faidah yang sangat penting.
1. Syu’aib bin Harb Al-Madaa’ini, tsiqah dan Al-Bukhari berhujjah dengan haditsnya. Telah menceritakan kepada kami Syu’aib bin Harb Abu Shalih -Makkah-, telah menceritakan kepada kami Laits bin Sa’ad dengan sanadnya, dan pada matannya ada tambahan dalam kurung yang pertama dan ketiga [Ahmad 2/364]
2. Haasyim bin Al-Qaasim Abun Nadhr Al-Baghdaadi, tsiqah tsabat, Al-Bukhari dan Muslim berhujjah dengan haditsnya. Telah menceritakan kepada kami Haasyim, telah menceritakan kepada kami Laits dengan sanadnya, dan pada matannya ada tambahan dalam kurung yang pertama. [Ahmad 2/306]
3. ‘Abdullah bin Shaalih Abu Shalih, notulennya Laits, dan ia mustaqimul hadits sebagaimana Al-Bukhari dan para huffadzh telah meriwayatkan darinya. Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Shaalih. Telah menceritakan kepadaku Laits dengan sanadnya, dan pada matannya ada tambahan dalam kurung yang pertama. [Al-Adabul Mufrad 1236]
Dengan demikian ketiga rawi tsiqah di atas telah bersepakat atas tambahan yang pertama (di malam hari), dan hal ini menunjukkan kualitas keshahihannya. Kalaupun seandainya Haasyim menyendiri, maka ia seorang rawi yang tsiqah tsabat, dan berarti juga menunjukkan riwayatnya shahih. Penilaian ini berpijak di atas kaidah “ziyadatuts tsiqah maqbulah“.
Adapun dalam kurung yang ketiga; walaupun Syu’aib bin Harb menyendiri dari yang lainnya, maka tambahan tersebut ialah tambahan secara lafadzhiyah, karena dalam konteks kalimat bila disertai tambahan yang telah disepakati akan mengikat maknanya.
Sedangkan tambahan dalam kurung yang kedua, telah menyendiri rawi tsiqah tsabat yang lainnya yakni Sa’iid bin Abi Ayyuub, dan Al-Bukhari dan Muslim berhujjah dengan haditsnya. Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Abdirrahman (‘Abdullah bin Yaziid Al-Makki Al-Muqri’), telah menceritakan kepada kami Sa’iid, telah menceritakan kepadaku Ja’far bin Rabii’ah dengan sanadnya [Ahmad 2/321]. Selengkapnya silakan merujuk “silsilah as-shahihah” 3183.