Anggota Rohis

Dengan Penuh semangat semoga kita semua dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab pada Rohis SMA N 1 Demak dengan sebaik-baiknya,
@ROHIS 2011-2012. :)

Idul Adha

Alhamdulillah 2 kerbau dan 1 kambing berhasil di sembelih dan di bagikan kepada warga oleh Rohis SMA N 1 Demak,
Pada Tanggal 10 Dzulhijjah 1433 H/ 6 Nopember 2011.

Peringatan Maulid Nabi

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di selenggarakan di mushola pada tanggal 12 rabiul awal.
Acara ini diikuti oleh anak ROHIS dan sebagian siswa - siswi SMA N 1 Demak. Alhamdulillah berjalan dengan lancar. :)

ROHIS Angkatan 2009-2010

Walaupun badan ini terpisahkan oleh tempat tapi kami tetap akan bersama dalam Perjuangan.

This is featured post 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Fatwa Qardhawi : Fitnah dan Suara Wanita

0 komentar

Sebenarnya tidak ada satu pun agama langit atau agama bumi, kecuali Islam, yang memuliakan wanita, memberikan haknya, dan menyayanginya. Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai manusia. Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai anak perempuan.

Islam memuliakan wanita sebagai manusia yang diberi tugas (taklif) dan tanggungjawab yang utuh seperti halnya laki-laki, yang kelak akan mendapatkan pahala atau siksa sebagai  balasannya.  Tugas yang mula-mula diberikan Allah kepada manusia bukan khusus untuk laki-laki, tetapi juga untuk perempuan, yakni Adam dan istrinya.

Perlu diketahui bahwa tidak ada satu pun nash Islam, baik Al-Qur'an maupun sunnah, yang mengatakan bahwa wanita (Hawa) yang menjadi penyebab diusirnya laki-laki (Adam) dari surga dan menjadi penyebab penderitaan anak cucunya kelak, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Perjanjian Lama. Bahkan Al-Qur'an menegaskan bahwa Adam-lah orang pertama yang dimintai pertanggungjawaban. (Surat Thaha: 115-122).

Namun sangat disayangkan masih banyak umat Islam yang merendahkan kaum wanita dengan cara mengurangi hak-haknya serta mengharamkannya dari apa-apa yang telah ditetapkan syara'. Padahal syariat Islam sendiri telah menempatkan wanita pada proporsi yang sangat jelas, yakni sebagai manusia, sebagai perempuan, sebagai anak perempuan, sebagai istri, atau sebagai ibu.

Bagaimana bisa terjadi diskriminasi seperti itu, sedangkan Al-Qur'an selalu menyejajarkan Muslim dengan Muslimah, wanita beriman dengan laki-laki beriman, wanita yang taat dengan laki-laki yang taat, dan seterusnya. Sebagaimana disinyalir dalam Kitab Allah.

Mereka juga mengatakan bahwa suara wanita itu aurat, karenanya tidak boleh wanita berkata-kata kepada laki-laki selain suami atau mahramnya. Sebab suara dengan tabiatnya yang merdu dapat menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat. Ketika kami tanyakan dalil yang dapat dijadikan acuan dan sandaran, mereka tidak dapat menunjukkannya.

Apakah mereka tidak tahu bahwa Al-Qur'an memperbolehkan laki-laki bertanya kepada istri-istri Nabi SAW dari balik tabir? Bukankah istri-istri Nabi itu mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang lebih berat daripada istri-istri yang lain, sehingga ada beberapa perkara yang diharamkan kepada mereka yang tidak diharamkan kepada selain mereka?

Namun demikian, Allah berfirman: "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri  Nabi), maka mintalah dari belakang tabir..." (QS Al-Ahzab: 53)

Permintaan atau pertanyaan—dari para sahabat—itu sudah tentu memerlukan jawaban dari Ummahatul Mukminin (istri-istri Nabi). Mereka biasa memberi fatwa kepada orang yang meminta fatwa, dan meriwayatkan hadits-hadits bagi orang yang ingin mengambil hadits mereka.

Pernah ada seorang wanita bertanya kepada Nabi SAW di hadapan kaum laki-laki. Ia tidak merasa keberatan melakukan hal itu, dan Nabi pun tidak melarangnya. Dan pernah ada seorang wanita yang menyangkal pendapat Umar ketika sedang berpidato di atas mimbar. Atas sanggahan itu, Umar tidak mengingkarinya. Bahkan ia mengakui kebenaran wanita tersebut dan mengakui kesalahannya sendiri seraya berkata,  "Semua orang (bisa) lebih mengerti daripada Umar."

Kita juga mengetahui seorang wanita muda, putri seorang syekh yang sudah tua (Nabi Syu'aib) yang berkata kepada Musa, sebagai dikisahkan dalam Al-Qur'an: "... Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi balasan terhadap (kebaikan)-mu memberi minum (ternak) kami..." (QS Al-Qashash: 25)

Sebelum itu, wanita tersebut dan saudara perempuannya juga berkata kepada Musa, ketika Musa bertanya kepada mereka: "... Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)? Kedua wanita itu menjawab, 'Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedangkan bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya." (QS Al-Qashash: 23)

Selanjutnya, Al-Qur'an juga menceritakan kepada kita percakapan yang terjadi antara Nabi Sulaiman AS dengan Ratu Saba, serta percakapan sang Ratu dengan kaumnya yang laki-laki. Begitu pula peraturan (syariat) bagi nabi-nabi sebelum menjadi peraturan kita selama peraturan kita tidak menghapuskannya, sebagaimana pendapat yang terpilih.

Yang dilarang bagi wanita ialah melunakkan pembicaraan untuk menarik laki-laki, yang oleh Al-Qur'an diistilahkan dengan "al-khudhu bil-qaul" (tunduk/lunak/memikat   dalam berbicara), sebagaimana disebutkan dalam firman Allah: "Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS Al-Ahzab: 32)

Allah melarang "khudhu", yakni cara bicara yang bisa membangkitkan nafsu orang-orang yang hatinya "berpenyakit". Namun dengan ini bukan berarti Allah melarang semua pembicaraan wanita dengan setiap laki-laki. Perhatikan ujung ayat dari surat di atas: "Dan ucapkanlah perkataan yang baik"

Orang-orang yang merendahkan wanita itu sering memahami hadits dengan salah. Hadits-hadits yang mereka sampaikan antara lain yang diriwayatkan Imam Bukhari bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidaklah aku tinggalkan sesudahku suatu fitnah yang lebih membahayakan bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita."

Mereka telah salah paham. Kata fitnah dalam hadits di atas mereka artikan dengan "wanita itu jelek dan merupakan azab, ancaman, atau musibah yang ditimpakan manusia seperti ditimpa kemiskinan, penyakit, kelaparan, dan  ketakutan." Mereka melupakan suatu masalah yang penting, yaitu bahwa manusia difitnah (diuji) dengan  kenikmatan lebih banyak daripada diuji dengan musibah.

Allah berfirman: "... Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya)..." (QS Al-Anbiya: 35)

Al-Qur'an juga menyebutkan harta dan anak-anak—yang merupakan kenikmatan hidup dunia dan perhiasannya—sebagai fitnah yang harus diwaspadai, sebagaimana firman Allah: "Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu)..." (QS At-Taghabun: 15)

"Dan ketabuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan..." (QS Al-Anfal: 28)

Wanita-wanita itu menjadi fitnah apabila mereka menjadi alat untuk membangkitkan nafsu dan syahwat serta menyalakan api keinginan dalam hati kaum laki-laki. Ini merupakan bahaya sangat besar yang dikhawatirkan dapat menghancurkan akhlak, mengotori harga diri, dan menjadikan keluarga berantakan serta masyarakat rusak.

Peringatan untuk berhati-hati terhadap wanita di sini seperti peringatan untuk berhati-hati terhadap kenikmatan harta, kemakmuran, dan kesenangan hidup, sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih: "Demi Allah, bukan kemiskinan yang aku takutkan atas kamu, tetapi yang aku takutkan ialah dilimpahkan (kekayaan) dunia untuk kamu sebagaimana dilimpahkan untuk orang-orang sebelum kamu, lantas kamu memperebutkannya sebagaimana mereka dahulu berlomba-lomba memperebutkannya, lantas kamu binasa karenanya  sebagaimana mereka dahulu binasa karenanya." (Muttafaq Alaih)

Dari hadits ini tidak berarti bahwa Rasulullah SAW hendak menyebarkan kemiskinan, tetapi beliau justru memohon perlindungan kepada Allah dari kemiskinan itu, dan mendampingkan kemiskinan dengan kekafiran.

Juga tidak berarti bahwa beliau tidak menyukai umatnya mendapatkan kelimpahan dan kemakmuran harta, karena beliau sendiri pernah bersabda, "Bagus nian harta yang baik bagi orang yang baik." (HR Ahmad dan Al-Hakim)

Dengan hadits di atas, Rasulullah SAW hanya menyalakan lampu merah bagi pribadi dan masyarakat Muslim di jalan (kehidupan) yang licin dan berbahaya agar kaki mereka tidak terpeleset dan terjatuh ke dalam jurang tanpa mereka sadari.

republika.co.id

Rasul Tak Menshalati Jenazah Pelaku Korupsi

0 komentar

Oleh Prof Dr KH M Abdurrahman MA

Problematika bangsa dan umat saat ini adalah korupsi. Dalam bahasa Alquran, identik dengan kosakata ghulul (khianat) atau fasad. Ghulul karena menyembunyikan, mengkhianati sesuatu. Dan disebut fasad karena berimplikasi pada kerusakan atau kerugian negara yang menghancurkan negara itu sendiri.

Fenomena korupsi saat ini sudah menyangkut persoalan yang disebut sebagai problem kebangsaan dan keumatan. Bila melihat pada kasus yang terjadi di zaman Rasulullah SAW, terhadap orang yang melakukan korupsi (ghulul), Rasul tidak akan menshalati jenazahnya.

Sedikitnya, ada tiga faktor untuk mencegah merebaknya korupsi di Tanah Air. Pertama, faktor spiritual. Orang yang tingkat spiritualitas keagamaannya baik, tentu dia tidak akan berbuat dan berlaku korup. Bangsa Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.

Mengapa banyak praktik korupsi di negeri ini? Jawabnya, karena tidak adanya nilai-nilai spiritual dalam kehidupannya. Shalat, zakat, puasa, dan haji yang dikerjakannya sebatas praktik semata tanpa diimbangi dengan perbuatan nyata. Artinya, ibadahnya tidak mampu menghindarkan dirinya dari perbuatan dosa dan godaan duniawi.

Kedua, aspek sosial. Seorang Muslim harus menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah. Sesama Muslim harus saling mengingatkan dan mencegahnya. Imam Bukhari meriwayatkan, "Al-Muslimu man salimal Muslimuna min lisanihi wa yadihi". Muslim itu ialah orang yang menyelamatkan Muslim lain dengan bahasa dan tangannya (perbuatannya).

Sungguh berat dan banyak godaan untuk mengimplementasikan nilai-nilai spiritual dalam kehidupan sosial, sehingga kenyataan kehidupan yang sekarang penuh dengan israf (berlebihan), tabdzir (kemubaziran), dan itraf (kemewahan) makin mendorong seseorang mencari harta yang tidak suci itu.

Setan akan selalu menggoda manusia dan berusaha menjerumuskannya ke dalam perbuatan dosa dan maksiat. Karena itu, kita harus menjaganya dengan shalat, zikir, dan perlindungan kepada Allah SWT.

Dan, korupsi adalah perbuatan yang akan menjerumuskan pelakunya pada tindakan merugikan negara, sekaligus hak orang lain.

Ketiga, aspek legal formal, sebagai produk konstitusional. Tujuannya, untuk menghukum dan mengadili para koruptor supaya jera. Undang-Undang Tahun 2002 jelas memberikan hukuman mati bagi koruptor sebagai hukuman maksimal. Sayangnya, UU itu seolah tidak tersentuh. Mestinya, perundangan ini disebarluaskan sehingga menjadi rasa takut bagi pelaku korupsi.

Dalam Alquran, pelaku korupsi sama dengan ghulul, yaitu merugikan orang lain karena khianat. (QS Ali Imran [3]: 161). Koruptor itu termasuk perampok harta dan kekayaan negara, karenanya pantas mendapatkan hukuman keras seperti hukuman mati. Apalagi, Rasul SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan, melarang para sahabat-sahabatnya termasuk umatnya menshalatkan jenazah koruptor karena pelakunya melakukan perbuatan khianat kepada saudara-saudaranya.

republika.co.id

Tiga Jenis Hakim, hanya satu yang masuk surga

0 komentar

Oleh Dr A Ilyas Ismail

Sikap dan perilaku hakim selalu disorot, baik pada masa lalu maupun masa sekarang ini. Pasalnya, selain memiliki otoritas dan kekuasaan yang besar, hakim juga acap kali menghadapi godaan yang juga luar biasa besar, terutama godaan harta dan kekayaan dunia.

Menarik disimak, hadis yang sangat populer yang dirawikan oleh para pengarang kitab Sunan bahwa para hakim itu hanya tiga orang. Satu orang di surga dan dua lainnya di neraka. Seorang yang di surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran, lalu menetapkan hukum dengan kebenaran itu. Ia di surga. Seorang lagi, hakim yang mengetahui kebenaran, tapi culas. Ia tidak menetapkan hukum berdasarkan kebenaran. Ia di neraka. Yang satu lagi, hakim yang bodoh, tidak tahu kebenaran, dan menetapkan hukum atas dasar hawa nafsu. Ia juga di neraka. (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Jadi, hakim yang benar dan jujur-berdasarkan hadis di atas-hanya sepertiga, sedangkan dua pertiga sisanya adalah hakim-hakim yang korup dan culas. Hadis ini, menurut pakar hadis, al-Munawi, merupakan teguran dan peringatan bagi para hakim agar mereka menjaga kejujuran dan integritas yang tinggi. Hadis ini, lanjut al-Munawi, berbicara pada tataran realitas (bi hasb al-wujud) dan bukan berdasarkan idealitas-formal (la bi hasb al-hukm).

Dalam Alquran, para penguasa dan semua aparat penegak hukum, termasuk para hakim, dipatok untuk memiliki dua sifat dasar, yaitu adil dan amanah. Tanpa dua sifat ini, para aparat penegak hukum sulit tidak terjebak pada kejahatan dan praktik mafia hukum. "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (QS al-Nisa' [4]: 58).

Ayat ini, menurut ulama besar dunia, Yusuf al-Qaradhawi, sangat penting dan secara khusus ditujukan kepada para penguasa. Adil dalam ayat ini berarti memahami kebenaran (hukum-hukum Allah) dan menetapkan perkara atas dasar kebenaran itu dengan jujur, adil, dan tanpa pandang bulu sesuai prinsip equal before the law. Sedangkan amanat bermakna, antara lain, bertanggung jawab, memegang teguh sumpah jabatan, profesional, serta menjunjung tinggi kemuliaan hakim dan lembaga peradilan.

Menurut Umar Ibnu Abdul Aziz, khalifah yang dikenal sangat adil, integritas para penegak hukum itu sangat ditentukan oleh kompetensi intelektual, moral, dan spiritual mereka dalam 5 hal. Apabila satu saja tak terpenuhi dari lima kompetensi itu, demikian Abdul Aziz, para penegak hukum itu tidak akan selamat dari aib atau keburukan.

Kelima kompetensi itu, secara berturut-turut dikemukakan seperti berikut ini. Pertama, fahiman, yakni memahami dengan baik soal hukum. Kedua, haliman, memiliki hati nurani dan sifat santun. Ketiga, `afifan, memelihara diri dari dosa-dosa dan kejahatan. Keempat, shaliban, sikap tegas memegang prinsip. Kelima, `aliman saulan `an al-`ilm, memiliki ilmu dan wawasan yang luas serta banyak berdiskusi. Hanya melalui penegak hukum dengan moralitas dan integritas yang tinggi, hukum dan keadilan bisa ditegakkan di negeri ini. Lainnya tidak. Wallahu a`lam.

republika.co.id

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...